Kabupaten Sorong libatkan masyarakat susun standar pelayanan Perindagkop - ANTARA News Papua Tengah

calendar_today 05.09.2026 - person  - timer ~

Aimas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya, melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) guna memastikan layanan publik yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus Setda Kabupaten Sorong, Mustika Baeduri di Aimas, Kabupaten Sorong, Papau Barat Daya, Sabtu, mengatakan pelibatan masyarakat tersebut dilakukan melalui forum konsultasi publik terkait penyusunan standar pelayanan Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Sorong Tahun 2026.

"Forum konsultasi publik merupakan momentum yang sangat penting untuk memastikan pemerintah benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat," kata Mustika saat membuka forum konsultasi publik di Aimas, Kabupaten Sorong.

Ia menjelaskan standar pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen pemerintah kepada masyarakat terkait jenis pelayanan, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, mekanisme pengaduan, serta kepastian dan kualitas pelayanan.

Karena itu, ia meminta Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Sorong menyusun standar pelayanan yang jelas, sederhana, mudah dipahami, mudah diakses, dan dapat dilaksanakan dengan baik.

"Jangan sampai masyarakat atau pelaku usaha mengalami kesulitan hanya karena prosedur yang panjang, informasi yang tidak jelas, atau pelayanan yang tidak memberikan kepastian," ujar dia.

Mustika mengatakan Dinas Perindagkop UKM memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi daerah, khususnya dalam mendorong koperasi dan UMKM menjadi kekuatan ekonomi masyarakat serta memperluas kesempatan pelaku usaha lokal untuk berkembang.

Oleh karena itu, kata dia, kualitas pelayanan kepada pelaku usaha perlu terus ditingkatkan agar lebih cepat, tepat, transparan, akuntabel, ramah, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ia juga mendorong pemanfaatan kemajuan teknologi untuk memperluas akses pelayanan sehingga masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor pemerintah untuk memperoleh informasi maupun mengurus pelayanan yang dapat dilakukan secara digital.

"Kita harus membangun budaya pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani, bukan sebaliknya," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Selciani Tamdibua mengatakan penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan perlunya pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan.

"Pelaksanaan forum tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik," bebernya.

Menurut Selciani, FKP menjadi ruang dialog antara penyelenggara pelayanan, dalam hal ini Dinas Perindagkop UKM, dengan pengguna layanan dan pemangku kepentingan lainnya.

Peserta forum melibatkan pelaku usaha, koperasi, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta media.

Ia mengatakan standar pelayanan yang dibahas dalam forum tersebut masih berupa rancangan dan akan ditetapkan setelah mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Ketika selesai kegiatan ini, standar pelayanan akan ditetapkan dengan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan," katanya.

Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk menyempurnakan standar pelayanan sehingga pelayanan yang diberikan pemerintah dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.