Rabu, 30 September 2026 12:54 WIB
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengoptimalkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp20 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. (ANTARA/HO/Pemkab OKI)
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp20 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Bupati OKI Muchendi dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Selasa, mengatakan pemanfaatan Banpres harus segera diterjemahkan menjadi penguatan penanganan karhutla di lapangan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Bantuan ini harus segera kita manfaatkan untuk memperkuat penanganan karhutla. Kita percepat, tetapi tetap sesuai regulasi, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia mengatakan anggaran tersebut dapat diarahkan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan karhutla, pengadaan peralatan dan perlengkapan penanganan, alat pemantauan kualitas udara, pembangunan sumur bor, dukungan operasional satuan tugas hingga insentif relawan.
Selain itu, anggaran dapat digunakan untuk mendukung penguatan penegakan hukum serta peningkatan layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penguatan layanan kesehatan tersebut mencakup kesiapan fasilitas kesehatan dalam menghadapi dampak karhutla dan memburuknya kualitas udara, khususnya di wilayah yang berisiko terdampak.
Pemanfaatan Banpres mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
“Transparansi harus terlihat dari penggunaan hingga hasilnya. Kita harus bisa mengetahui anggaran digunakan untuk apa, di mana, siapa yang bekerja, dan apa hasilnya,” ujarnya.
Sejalan dengan penguatan anggaran, Pemkab OKI juga memperkuat penanganan karhutla berbasis data untuk menentukan langkah di lapangan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD OKI Pratama Suryadi mengatakan setiap titik karhutla akan dipetakan berdasarkan lokasi, tingkat prioritas, kekuatan personel, peralatan, tindakan yang telah dilakukan hingga kebutuhan penanganan berikutnya.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, setiap akan dipetakan, bukan hanya lokasinya, tetapi tingkat prioritas, personel, peralatan, tindakan yang sudah dilakukan, hasilnya, serta kebutuhan berikutnya,” katanya.
Pemetaan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI/Polri, Manggala Agni, pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) hingga unsur terkait lainnya.
Setiap titik juga akan dicatat berdasarkan tindakan yang telah dilakukan, seperti pengecekan, pemadaman, pendinginan, patroli hingga pembatasan atau isolasi area.
Hasil penanganan kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah titik telah padam, masih terbakar, kembali muncul atau membutuhkan penanganan lanjutan.
“Dengan pola ini, data tidak berhenti sebagai laporan. Data menjadi dasar menentukan siapa yang dikerahkan dan tindakan apa yang dilakukan. Hasilnya kemudian menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Pratama.
Untuk memperkuat analisis, BPBD OKI juga melakukan pemetaan titik panas atau hotspot dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan izin konsesi perusahaan.
Pemetaan tersebut mengelompokkan hotspot yang berada di dalam wilayah HGU atau konsesi, di sekitar batas wilayah, serta di luar wilayah HGU atau konsesi.
Khusus titik yang berada di dalam atau sekitar wilayah konsesi, data akan dilengkapi dengan nama perusahaan, desa dan kecamatan, koordinat, jarak dari batas konsesi, kondisi lapangan serta tindakan penanganan yang telah dilakukan.
Hasil pemetaan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam bentuk peta dan tabel untuk melihat keterkaitan lokasi hotspot dengan wilayah konsesi, penempatan personel, peralatan serta tindakan penanganan karhutla.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026