Kabupaten Garut tata area parkir untuk optimalkan PAD - ANTARA News Jawa Barat

calendar_today 24.07.2026 - person  - timer ~

Garut, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menata area parkir kendaraan bermotor untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir agar lebih terawasi dan jelas besaran retribusi yang disetorkan.

"Jalan Ahmad Yani, itu kan ada wilayah. Nah, wilayah itu, saya minta siapa dari sini ke sini, siapa yang pegang," kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Garut, Jumat.

Ia menuturkan Pemkab Garut saat ini meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Garut untuk lebih maksimal dalam mengelola potensi lahan parkir di seluruh wilayah Garut untuk menyumbang PAD.

Pengelolaan parkir tersebut, kata dia, perlu adanya transparansi dan pendataan yang akurat dalam pengelolaan retribusi parkir, sehingga seluruh area parkir yang ada juru parkirnya diminta memiliki kejelasan tentang besaran setoran retribusi.

"Pemasukan itu harus ter-record sama kita di setiap wilayah. Saya minta ada slip setoran, diberikan slip pembayaran, jadi dia (petugas parkir) tahu setorannya berapa," katanya.

Bupati meminta Dishub Garut untuk memudahkan pemetaan area parkir tersebut bisa dibuatkan identitas atau kode lokasi pembayaran pajak dan retribusi pada setiap ruas jalan.

Adanya sistem tersebut, kata dia, maka setiap setoran retribusi akan tercatat berdasarkan kode lokasi dan dilengkapi bukti pembayaran yang nantinya dievaluasi secara berkala.

Ia menegaskan inspektorat juga akan diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kesesuaian antara nilai setoran yang diterima dengan potensi di lapangan setiap bulannya.

"Berdasarkan lokasinya harus jelas, kalau mungkin setoran itu tidak sesuai, saya akan minta lagi BPKAD untuk mengecek ulang di lapangan, jangan sampai terlalu rendah targetnya," katanya.

Ia menambahkan selain penataan parkir yang dikelola pemerintah daerah, potensi parkir yang melibatkan pihak ketiga juga harus jelas laporan, dan sistem kerjasamanya lebih rapi.

"Masalah kerja sama dengan pihak ketiga beberapa titik yang menurut saya harus dirapikan lagi," katanya.

Dishub Garut menargetkan PAD dari retribusi parkir tahun 2026 sebesar Rp1,3 miliar, angka tersebut naik signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya sebesar Rp700 juta.

Kepala Dishub Garut Satria Budi mengatakan pihaknya terus berupaya agar potensi parkir kendaraan di wilayah Garut dapat lebih maksimal pengelolaannya, sehingga bisa mencapai target.

Retribusi parkir kendaraan di Garut, kata dia, sesuai peraturan daerah untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000, kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp3.000, dan kendaraan angkutan barang Rp5.000.

Ia menyampaikan jajarannya juga saat ini sedang mencari potensi kawasan parkir baru yang berdasarkan kajian bisa dilakukan pungutan secara resmi tanpa mengganggu ketertiban umum.

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.