Kabareskrim tekankan pentingnya sinergi PPNS dengan penyidik Polri

calendar_today 10.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Syahardiantono menekankan pentingnya sinergitas antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Penyidik Polri dan Penyidik Tertentu guna mendukung penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan sesuai prosedur.

Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, dikutip dari keterangan resmi.

Syahardiantono mengatakan bahwa koordinasi diperlukan untuk menyatukan berbagai elemen dalam pelaksanaan penegakan hukum sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan maupun tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

Ia mengatakan penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab Penyidik Polri, tetapi juga PPNS dan Penyidik Tertentu sesuai dengan kewenangan masing-masing, sedangkan kedudukan Polri sebagai penyidik utama diarahkan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi proses penegakan hukum, bukan untuk mendominasi pelaksanaan penyidikan.

“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya jajaran pengemban fungsi Korwas, baik di tingkat Mabes maupun kewilayahan, untuk memposisikan diri sebagai mitra strategis yang proaktif dengan memberikan asistensi dan pendampingan secara komprehensif kepada PPNS dan Penyidik Tertentu.

Jenderal polisi bintang tiga itu pun berharap Rakor Korwas PPNS 2026 dapat membentuk kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak antara penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dengan PPNS kementerian, lembaga, maupun badan dalam memahami kewenangan serta tugas dan fungsi masing-masing.

“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme penyidik melalui kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap prosedur hukum, pelatihan berkelanjutan, pengawasan yang transparan, serta penerapan prinsip akuntabilitas publik.

Selain itu, seiring dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, para penyidik dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam mengenai implikasi aturan baru serta keterkaitan antara hukum materiil dan hukum formil.

Sementara itu, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri dari Penyidik Polri serta PPNS dari tingkat daerah hingga pusat.

“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” katanya.

Edy juga mengatakan bahwa rapat tersebut menjadi momentum peluncuran SISLAP dan penguatan penggunaan E-PPNS sebagai bagian dari transformasi digital dalam mendukung pelaksanaan tugas penyidikan.

Ia menjelaskan, SISLAP merupakan sistem pelaporan di Korwas PPNS yang digunakan untuk mengelola laporan dari Direktur Kriminal Khusus maupun Kasat Reskrim di jajaran Polri, termasuk dari 508 Polres.

Sementara E-PPNS digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi penyidikan yang dilakukan oleh PPNS. Sistem tersebut telah terhubung dengan SPPTI sehingga administrasi penyidikan dapat dikelola secara digital.

Dengan penerapan sistem tersebut, proses penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan nantinya tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui sistem secara daring.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.