JPU: Perusahaan cangkang samarkan investasi di PT Ratu Samban Mining - ANTARA News Bengkulu

calendar_today 21.07.2026 - person  - timer ~

Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap dugaan penggunaan perusahaan cangkang menyamarkan investasi asing di PT Ratu Samban Mining berdasarkan keterangan saksi warga negara Australia Wilfred Schultz dalam sidang perkara dugaan korupsi tambang batu bara.

"Tujuan adanya perusahaan-perusahaan cangkang atas perintah dan arahan Michael Goddart. Tujuannya untuk menghindari investasi asing, dibuat seolah-olah perusahaan dalam negeri padahal pemiliknya pihak asing," kata JPU Kejati Bengkulu Ahmad Ghufroni di Kota Bengkulu, Senin.

Adapun perkara dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining (RSM) berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara yang diduga melibatkan pelanggaran perizinan, pengelolaan keuangan, hingga penjualan batu bara.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Wilfred Schultz, pemilik De Practice sekaligus konsultan bisnis PT Ratu Samban Mining, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara dengan terdakwa mantan Direktur PT RSM, Sony Adnan.

Ghufroni mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, sejumlah perusahaan asing yang menjadi konsultan di PT RSM dibentuk atas arahan Michael Goddart selaku Direktur PT Petrosea dan PT Talent Indoclay.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, hampir seluruh pengelolaan keuangan PT RSM dilakukan oleh PT Talent Indoclay. Sementara itu, Wilfred Schultz mengaku tidak mengetahui operasional perusahaan dan hanya mengetahui proses pembentukan perusahaan-perusahaan yang kemudian menjadi konsultan PT RSM.

Selain itu, JPU mengungkap sejumlah konsultan asing memperoleh pembayaran dalam jumlah besar dari PT RSM. Salah satunya Direktur Utama PT Danmar Eksplorindo Daniel Madre yang menerima pembayaran sekitar Rp56 miliar sebagai konsultan teknis biologi dan sumber daya.

Atas temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan menelusuri aliran dana guna mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sony Adnan, Emir Mifta, menilai saksi yang dihadirkan JPU tidak memberikan keterangan secara utuh karena sejumlah pertanyaan dalam persidangan tidak dijawab sehingga, menurut dia, mengaburkan perkara.

Ia juga mengatakan De Practice telah mendampingi perusahaan milik Michael Goddart sejak awal sehingga diduga turut menikmati keuntungan dari aktivitas PT RSM. Menurut dia, Daniel Madre, Michael Goddart, dan Wilfred Schultz harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menikmati hasil perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, dan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu Tahun 2007, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain kedua tersangka tersebut, sejumlah terdakwa lain telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dan General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.

Kemudian Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode April 2022 hingga Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, Inspektur Tambang Bengkulu Nazirin, serta Awang dan Andy Putra.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.