Senin, 13 Juli 2026 - 13:54 WIB
Jakarta, VIVA – Juru bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak menjelaskan posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH nantinya akan diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu disebabkan karena Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang mundur karena terseret kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
“Prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,” kata Barita kepada wartawan usai rapat Satgas PKH di Kemterian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menambahkan bahwa Satgas PKH bergerak dengan badan pengarah dan badan pelaksana yang didalamnya ada unsur aparat lainnya, seperti Polri - TNI, serta kementerian dan lembaga lainnya.
Baca Juga
Sehingga tugas Satgas PKH dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan masih tetap berjalan sebagaimana rencana. Meskipun, ada masalah hukum yang menjerat Febrie selaku ketua pelaksanan.
“Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan di pengarah itu ada dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden,” ucapnya
Baca Juga
“Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan, ya. Iya (tugas tetap berjalan) karena kita kan tadi-tadi dalam sistem organisasi. Makanya penekanan tadi sebagaimana juga arahan dari Menteri Pertahanan selaku pengarah, prinsip organisasi,” sambung dia.
Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
VIVA.co.id
13 Juli 2026