Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan, ucapan Hotman yang menyebut "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan saat sesi tanya jawab bukan merupakan kritik, melainkan penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil, Minggu (19/7/2026).
Menurut Kamil, wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan mengajukan pertanyaan demi memperoleh informasi yang dibutuhkan publik, terlebih perkara yang ditangani merupakan kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Baca Juga: PWI Pusat Tegur Hotman Paris karena Pernyataannya yang Merendahkan Martabat Wartawan
Ia menyebut setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab, memberikan klarifikasi, maupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual maupun martabat wartawan.
"Pernyataan 'lu punya otak enggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” ujarnya.
"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," lanjutnya.
Kamil menilai profesi wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Karena itu, menurutnya, perilaku Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan profesi advokat secara keseluruhan.
"Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," jelasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menilai seorang advokat senior semestinya menjadi teladan dalam berkomunikasi di ruang publik dengan mengedepankan etika dan penghormatan terhadap profesi lain.
"Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan," ujarnya.
Ponco juga menolak narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut tindakan Hotman sebagai bentuk keberhasilan "membungkam" atau "menyekakmat" wartawan. Menurutnya, pandangan tersebut berpotensi menormalisasi tindakan merendahkan profesi jurnalistik.
"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," katanya.
Ponco turut menyoroti pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, kedekatan dengan kekuasaan tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak semena-mena terhadap profesi lain.
Baca Juga: Temui Jampidsus, Hotman Paris Isyaratkan Bakal Dampingi Febrie Adriansyah
"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.
Iwakum mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 Ayat 3 menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, mengawal demokrasi, supremasi hukum, serta melakukan fungsi pengawasan, kritik, dan koreksi demi kepentingan umum. Selain itu, Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Atas dasar itu, Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilakunya saat konferensi pers.
"Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan," ujar Ponco.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan. Ketika ditanya mengenai dugaan adanya hidden agenda di balik penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, ia menjawab, "Tanya kakekmu… shut up," seraya menyatakan tidak mengetahui adanya agenda tersembunyi.
Baca Juga: Seret Nama Ariel NOAH hingga Desta, Hotman Paris Bongkar Alasan Raffi Ahmad Dicatut Kasus Bea Cukai
Pada kesempatan lain, Hotman juga menyebut wartawan sebagai "pengecut" apabila tidak mempertanyakan langsung kepada Polri mengenai penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Pernyataan-pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari kalangan wartawan hukum yang menilai sikap tersebut telah melampaui batas etika komunikasi publik dan mencederai penghormatan terhadap profesi jurnalistik.