Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga
Menurut Prasetyo, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak harus ditetapkan melalui Keppres.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febri Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” ujarnya, Senin 13 Juli 2026.
Baca Juga
Ia menjelaskan Keppres baru diperlukan untuk mengangkat pejabat Jampidsus yang baru. Proses tersebut harus diawali dengan usulan dari Jaksa Agung sebelum ditetapkan oleh Presiden.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu 11 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Anang mengatakan keputusan Febrie diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan Polri dan menyeret namanya.
Meski Febrie mengundurkan diri, Anang memastikan kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung tetap berjalan dan tidak mengganggu operasional Gedung Bundar.
VIVA.co.id
13 Juli 2026