Isi BBM Subsidi Pakai Skema Ganjil-Genap, Kecuali Kendaraan Ini

calendar_today 15.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta -

Pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan sistem ganjil-genap mulai diberlakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, ada beberapa kendaraan tertentu yang dibolehkan mengisi BBM subsidi walaupun pelat nomornya tidak sesuai.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Dinas ESDM tertanggal 12 September 2026 mulai memberlakukan aturan pengisian BBM subsidi dengan skema ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya bisa mengisi BBM subsidi di tanggal ganjil, begitu sebaliknya untuk kendaraan pelat nomor genap.

Namun, dikutip dari Antara, ada pengecualian bagi ojek dan taksi online di Makassar. Kendaraan untuk angkutan online itu tetap bisa mengisi BBM subsidi walaupun pelat nomornya tidak sesuai tanggal ganjil/genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan untuk teman-teman ojol pengisian di SPBU bisa langsung mengisi tanpa aturan ganjil genap, tapi wajib menunjukkan aplikasi dan atribut ojolnya," ujar Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo.

Kebijakan tersebut merespons aspirasi pengemudi angkutan daring yang memungkinkan pengisian BBM lebih dari dua kali sehari, baik kendaraan roda dua maupun empat dengan batas kewajaran, melihat rute perjalanan mengantar penumpang dan mengantar barang.

Meski begitu, pembatasan pembelian BBM tetap diatur untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Untuk sepeda motor maksimal Rp 50 ribu, dan untuk mobil maksimal Rp 300 ribu.

Aturan ganjil genap itu berlaku sampai 20 September 2026 di Sulawesi Selatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.

"Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel," kata Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman dalam surat tersebut seperti dikutip Antara.

Selanjutnya disebutkan, kendaraan yang bisa melakukan pengisian hanya kendaraan yang indikator bensin tersisa 1 bar ke bawah.

"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang," bunyi surat tersebut.

(rgr/dry)