AKURAT.CO Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mundur dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan menyusul kritik terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang dinilai menyisakan berbagai kejanggalan, mulai dari kasus tata niaga timah hingga perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Sugeng mengaku menilai, persoalan tersebut berdasarkan pengalamannya lebih dari 30 tahun berkecimpung di bidang hukum.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung yang patut dipertanyakan.
Salah satunya terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Ia menilai, penyidikan belum menyasar pihak yang diduga sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner).
"Dalam perkara korupsi timah senilai Rp300 triliun, beneficial owner-nya tidak disidik. Padahal beneficial owner adalah pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu transaksi bisnis. Kalau transaksi itu ilegal, maka beneficial owner, yaitu RBT, seharusnya juga disidik," kata Sugeng dalam diskusi bertajuk Sinergitas TNI-Polri-Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita yang digelar Jakarta Journalist Center (JJC) di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Sugeng juga mengkritisi penerapan pasal terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Menurutnya, penggunaan pasal gratifikasi dalam perkara tersebut tidak tepat secara konstruksi hukum.
"Gratifikasi adalah pemberian yang berkaitan dengan kedudukan, fungsi, dan jabatan seseorang. Sementara Zarof Ricar hanya menjabat sebagai Kepala Litbang dan bukan pihak yang memutus perkara," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti temuan barang bukti uang tunai sekitar Rp200 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara Sugar Group.
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Enam Pejabat Baru, Tegaskan Jaga Marwah dan Soliditas Kejaksaan
Menurut Sugeng, temuan tersebut semestinya dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana suap, termasuk dengan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Atas berbagai hal itu, Sugeng menilai tanggung jawab berada pada pimpinan Kejaksaan Agung.
"Menurut saya, pihak yang bertanggung jawab atas kebobrokan yang terjadi harus mundur," kata Sugeng.
Ia menambahkan, berbagai kejanggalan tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami yang berada di luar saja bisa menganalisis persoalan ini. Mengapa yang berada tepat di depan persoalan justru tidak bisa menganalisis? Ada apa sebenarnya? Apakah ada sesuatu yang diterima? Itu yang seharusnya diselidiki," ujarnya.