Selasa, 14 Juli 2026, 15:50 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti langkah Indonesia Police Watch (IPW) yang mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur dari jabatannya atau diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Said Didu, sikap IPW tersebut lucu sekaligus tidak tepat. Ia menilai IPW seharusnya fokus pada pengawasan kepolisian sesuai dengan namanya, bukan malah mengawasi kejaksaan.
"Hahahaha. IPW mengawasi kejaksaan - harusnya mengawasi kepolisian," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (14/7).
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pernyataan sikap agar Burhanuddin mundur atau dicopot. Hal ini menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri.
IPW menilai dugaan korupsi yang menjerat Febrie terjadi saat Burhanuddin masih aktif menjabat sebagai pimpinan Korps Adhyaksa. Karena itu, Burhanuddin dianggap tidak bisa lepas tangan atas pengawasan internal institusinya.
Baca Juga: DPR Teriak Hukuman Mati ke Febrie, Said Didu: Rakyat Minta Anggota DPR Korupsi Dihukum Mati Sekeluarga
"Kedua, karena kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Atau, Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selalu Jaksa Agung," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2026).
Menurut IPW, pergantian pimpinan di Kejaksaan Agung diperlukan agar penanganan perkara Febrie berjalan transparan, adil, dan bebas dari hambatan psikologis maupun struktural antarlembaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya