Manokwari (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Papua Barat menemukan pengeluaran sekitar Rp13 miliar tanpa laporan pertanggungjawaban dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan BUMD PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) pada 2025.
Inspektur Papua Barat Erwin Priyadi Hamonangan Saragih di Manokwari, Senin, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dana sekitar Rp13 miliar tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
"Permasalahan Padoma sangat kompleks. Pemeriksaan sudah kami lakukan dengan temuan kurang lebih Rp13 miliar yang wajib dikembalikan ke kas daerah," katanya.
Menurut Erwin, temuan tersebut berkaitan dengan pengeluaran perusahaan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban dan menjadi dasar pemerintah provinsi untuk mengevaluasi tata kelola PT Padoma secara menyeluruh.
Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga akan memperluas pemeriksaan terhadap laporan keuangan sejumlah anak usaha PT Padoma, termasuk Padoma Ubadari Energi (PUE) yang bergerak di sektor gas alam cair.
Audit lanjutan dilakukan untuk mengidentifikasi persoalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap BUMD tersebut.
Erwin meminta manajemen PT Padoma segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP), termasuk mengembalikan temuan ke kas daerah sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Kalau tidak kembalikan, maka pidana. Sekali lagi saya ingatkan, segera kembalikan ke kas daerah," katanya.
Sementara itu, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan terhadap PT Padoma melalui restrukturisasi manajemen, audit independen, dan penyusunan rencana bisnis perusahaan yang lebih profesional.
Menurut Orgenes, DPR Papua Barat telah memperoleh sejumlah informasi mengenai pengelolaan PT Padoma yang akan ditindaklanjuti melalui panitia khusus dalam proses evaluasi.
"Kami sudah memperoleh beberapa informasi soal Padoma dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh panitia khusus saat melakukan evaluasi," katanya.
Baca juga: Kejari Jayawijaya tetapkan tersangka korupsi proyek jalan Rp8,2 miliar
Baca juga: Kejari Nabire dalami dugaan "mark-up" dan kegiatan fiktif di RSUD
Baca juga: Polda PBD geledah Kantor Sekretariat DPRP terkait dugaan korupsi
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.