Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pengemudi yang bergabung dalam platform digital.
Aturan ini memuat batas potongan aplikasi, jaminan sosial, hingga kewajiban transparansi dalam hubungan kemitraan antara platform dan pengemudi. Meski demikian, pelaksanaannya di lapangan masih menunggu aturan turunan yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.
Penyusunan Perpres ini melibatkan tiga kementerian utama, yakni Kementerian Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Peraturan turunan untuk pelaksanaan Perpres itu akan dibuat oleh masing-masing kementerian terkait. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember sampai aturan turunan terbit.
Perusahaan layanan jasa transportasi online Grab, Gojek, dan inDrive menyambut terbitnya regulasi ini. Grab menyatakan telah menerapkan komisi 8% sejak 1 Juli 2026 untuk GrabBike, akan mempelajari Perpres secara menyeluruh, dan menanti aturan turunan dari kementerian terkait untuk menyesuaikan layanan pengantaran makanan dan barang.
Gojek menjalankan Program Apresiasi Mitra (PAM) yang memberikan manfaat seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bonus hari raya, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, serta akses ke fasilitas Rumah Mitra di 25 lokasi, berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan pengemudi.
“Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait,” tulis Grab Indonesia kepada Katadata.co.id, Jumat (9/10).
Di sisi lain, Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo menyatakan perusahaannya menyambut baik penerbitan Perpres 27/2026 karena dinilai memberikan kepastian bagi pihak-pihak dalam ekosistem transportasi berbasis digital.
Perpres terbaru menegaskan status pengemudi ojek online sebagai mitra perusahaan aplikasi. Regulasi tersebut juga mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, selain transportasi penumpang.