Aceh Timur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe mengungkapkan masih menemukan praktik penyalahgunaan visa yang dilakukan warga negara asing (WNA), mulai dari bekerja menggunakan visa kunjungan, menikah tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian, hingga tinggal melebihi batas izin atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Azhan Miraza melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Muhammad Hidayat Tanjung yang dihubungi dari Aceh Timur, Kamis, mengatakan penyalahgunaan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) menjadi pelanggaran yang paling sering ditemukan di wilayah kerjanya.
"Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), yaitu WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan visa tersebut namun kemudian bekerja, menikah secara agama, atau mengalami overstay," katanya.
Ia menjelaskan modus kerap ditemukan adalah WNA yang datang menggunakan visa kunjungan dengan alasan wisata atau kunjungan, namun setelah berada di Indonesia justru melakukan aktivitas pekerjaan di perusahaan.
"Visa kunjungan memiliki peruntukan yang jelas. Ketika digunakan untuk aktivitas bekerja, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan izin keimigrasian," ujarnya.
Selain bekerja, Imigrasi juga menemukan modus lain berupa WNA yang menjalin komunikasi dengan WNI melalui media sosial, kemudian datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan dengan tujuan menemui dan menikahi WNI.
Menurut Hidayat, pada prinsipnya WNA diperbolehkan menikah dengan WNI. Namun, pernikahan tersebut harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan administrasi, termasuk memperoleh izin dari kedutaan atau perwakilan negara asal sesuai peraturan yang berlaku.
"Pelanggaran terjadi ketika WNA melangsungkan pernikahan, termasuk secara agama, tanpa memenuhi persyaratan tersebut dan menggunakan visa kunjungan yang memang tidak diperuntukkan untuk kegiatan pernikahan," katanya.
Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.