Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, melayani pemohon paspor melalui inovasi Pasporia (Paspor Ceria) yang digelar untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan keimigrasian pada akhir pekan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan Pasporia merupakan upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat melalui pendekatan jemput bola.
“Melalui Pasporia, kami berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan paspor di tengah aktivitas akhir pekan,” katanya di Kediri, Minggu.
Menambahkan dalam program itu, ada sebanyak 15 pemohon memanfaatkan layanan tersebut untuk menjalani tahapan pengambilan foto dan wawancara paspor. Acara itu digelar di wilayah Imigrasi Blitar termasuk di Tulungagung.
Selain melayani permohonan paspor, petugas memberikan informasi dan konsultasi mengenai persyaratan serta prosedur keimigrasian, termasuk penanganan paspor hilang atau rusak.
Baca juga: Imigrasi terbitkan 1.351 visa untuk dukung MotoGP Mandalika 2026
Petugas juga memberikan edukasi mengenai layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi agar masyarakat dapat memahami berbagai pilihan layanan yang tersedia.
Pelayanan di ruang publik tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai prosedur pengurusan dokumen perjalanan.
Melalui layanan itu, pihaknya berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih fleksibel dan mudah dijangkau, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja.
"Kami terus mendorong pelayanan publik yang responsif, adaptif, dan humanis sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, fleksibel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Kemenimipas: Perbaikan layanan imigrasi dongkrak penerimaan negara
Selain itu, Imigrasi Blitar juga membuat kebijakan dengan menambah kuota pelayanan permohonan paspor harian sebesar 75 persen dari sebelumnya 120 menjadi 210 permohonan per hari guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana serta jumlah petugas yang dimiliki masing-masing satuan kerja agar kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun jumlah pemohon meningkat.
Imigrasi Blitar juga mengungkapkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar terus menunjukkan tren peningkatan. Saat ini rata-rata jumlah permohonan paspor mencapai sekitar 150 pemohon setiap hari.
Dengan bertambahnya kapasitas pelayanan menjadi 210 permohonan per hari, pihaknya berharap, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat sekaligus mengurangi antrean pemohon di kantor imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Balikpapan perkuat layanan keimigrasian di MPP Nusantara IKN
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.