Imigrasi: Belasan WNA Uzbekistan melanggar izin tinggal

calendar_today 10.07.2026 - person  - timer ~

Imigrasi: Belasan WNA Uzbekistan melanggar izin tinggal

Sabtu, 11 Juli 2026 02:52 WIB

Image Print

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manulang (kedua kanan) saat berbincang dengan sejumlah WNA asal Uzbekistan di Kupang, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan 14 dari 16 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terdampar di Kabupaten Alor diduga melanggar ketentuan izin tinggal karena melebihi masa berlaku (overstay).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manulang mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 14 WNA tersebut telah melanggar ketentuan keimigrasian.

"Ada 14 orang yang diketahui telah melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal (overstay)," kata Saroha di Kupang, Jumat.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 16 WNA asal Uzbekistan yang ditemukan nelayan di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 3 Juli 2026.

Belasan WNA yang terdampar akibat kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin itu berinisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.

Saroha mengatakan dua dari 16 WNA tersebut masih memiliki dokumen izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut menyewa kapal milik seorang warga di Kendari dengan biaya sekitar 8.000 dolar AS.

Namun, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin saat berada di perairan sekitar Pantar, Kabupaten Alor, sehingga akhirnya terdampar.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran lain, Saroha mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tetapi menurut pengakuan mereka, tidak mengenal satu sama lain walaupun satu kapal saat melakukan pelayaran dari Kendari," katanya.

Sebelumnya, Polres Alor melaporkan 16 WNA asal Uzbekistan terdampar di Alor pada 3 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/7), mereka diberangkatkan ke Kupang dan pada Kamis (9/7) diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kupang.

Polisi juga masih memeriksa nahkoda yang mengangkut para WNA tersebut dari Kendari.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.