Imigrasi Bandarlampung deportasi tiga WN asal Cina

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

Imigrasi Bandarlampung deportasi tiga WN asal Cina

Senin, 13 Juli 2026 18:05 WIB

Image Print

Ilustrasi - Proses deportasi yang dilakukan Imigrasi Bandarlampung terhadap tiga WNA asal Cina yang melanggar izin tinggal. ANTARA/HO- Imigrasi Bandarlampung

Tiga warga negara asing tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari sistem keimigrasian

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi tiga orang warga negara (WN) China setelah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki selama berada di wilayah Provinsi Lampung.

"Tiga warga negara asing tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari sistem keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Washono di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Namun, saat berada di Kota Metro, mereka diketahui melakukan kegiatan berupa memberikan bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan.

"Yang bersangkutan menggunakan visa kunjungan, tetapi beraktivitas memberikan penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro," ujar Washono.

Ia menjelaskan ketiga warga negara asing tersebut berada di Kota Metro sejak 2 Juli 2026. Petugas kemudian mengamankan mereka pada 4 Juli 2026 sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung.

"Setelah proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," kata dia.

Ia menjelaskan ketiganya dipulangkan ke negara asal melalui jalur udara dengan rute Lampung menuju Jakarta sebelum melanjutkan penerbangan ke Cina.

"Kami mengimbau perusahaan dan masyarakat di Provinsi Lampung untuk turut berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian guna mendukung penegakan hukum di bidang keimigrasian," kata dia.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.