Ibrahim Arief ajukan kasasi usai vonis kasus Chromebook diperberat

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

Ibrahim Arief ajukan kasasi usai vonis kasus Chromebook diperberat

Senin, 14 September 2026 13:08 WIB

Image Print

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Ibrahim Arief (kiri), bersama istrinya meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim tersebut, yang sebelumnya divonis empat tahun penjara, dengan pembayaran denda paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam resmi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook usai vonis pidana terhadap dirinya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Advokat Ibam, Bayu Perdana, mengatakan kasasi tersebut merupakan upaya hukum untuk memperoleh pemeriksaan kembali di tingkat MA atas putusan sebelumnya terhadap kliennya, yang dinilai menunjukkan kesalahan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi.

"Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," ucap Bayu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Melalui kasasi tersebut, Bayu berharap Mahkamah Agung (MA) dapat meninjau secara menyeluruh perkara
Chromebook, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut.

Sejak kasus hukum itu bergulir, kata dia, Ibam telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, serta keterangan seluruh saksi.

Dikatakan bahwa AI tersebut kemudian menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

"Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung," ungkapnya.

Menanggapi berbagai respons atas unggahan Ibam di media sosial, Bayu sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan publik.

Terlebih berdasarkan pemantauan tim advokat, sambung dia, terdapat banyak pihak yang turut membantu mengawal dan memberikan perhatian terhadap berkas serta proses hukum yang sedang dijalani Ibam.

Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti bagi Ibam dan keluarga.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibam terkait kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun penjara.

Kendati demikian, besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

Namun, Majelis Hakim Banding turut memperberat hukuman Ibam dengan memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam divonis antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.

Dengan begitu, ia divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.