Ibrahim Arief ajukan kasasi setelah vonis kasus Chromebook diperberat - ANTARA News Megapolitan

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam resmi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook usai vonis pidana terhadap dirinya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Advokat Ibam, Bayu Perdana, mengatakan kasasi tersebut merupakan upaya hukum untuk memperoleh pemeriksaan kembali di tingkat MA atas putusan sebelumnya terhadap kliennya, yang dinilai menunjukkan kesalahan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi.

"Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," ucap Bayu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Sejak kasus hukum itu bergulir, kata dia, Ibam telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, serta keterangan seluruh saksi.

Dikatakan bahwa AI tersebut kemudian menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

"Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung," ungkapnya.

Menanggapi berbagai respons atas unggahan Ibam di media sosial, Bayu sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan publik.

Terlebih berdasarkan pemantauan tim advokat, sambung dia, terdapat banyak pihak yang turut membantu mengawal dan memberikan perhatian terhadap berkas serta proses hukum yang sedang dijalani Ibam.

Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti bagi Ibam dan keluarga.

Baca juga: Nadiem Makarim daftarkan pengajuan banding atas vonis kasus Chromebook ke PN Jakpus

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibam terkait kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun penjara.

Kendati demikian, besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

Namun, Majelis Hakim Banding turut memperberat hukuman Ibam dengan memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam divonis antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.

Dengan begitu, ia divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.