IAW Minta Prabowo Evaluasi PSN Rempang Usai Xinyi Bantah Jadi Investor Utama

calendar_today 20.07.2026 - person  - timer ~

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta tidak sekadar melanjutkan narasi investasi yang dibangun pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Penyelesaian persoalan hukum dan tata kelola harus dilakukan untuk memberi kepastian bagi semua pihak.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus setelah Xinyi Glass Holdings Limited menyatakan tidak pernah menandatangani kontrak maupun memprakarsai proyek Rempang Eco-City.

Menurut Iskandar, pengakuan perusahaan asal Hong Kong tersebut jadi momentum untuk mengevaluasi proyek yang dipromosikan sebagai investasi senilai Rp174 triliun.

“Selama ini publik diyakinkan bahwa Rempang akan menjadi magnet investasi raksasa. Namun setelah Xinyi sendiri angkat bicara, justru terungkap bahwa tidak pernah ada perjanjian ataupun kontrak investasi yang mengikat. Ini bukan lagi soal batal atau tidaknya investasi, tetapi soal bagaimana narasi investasi dibangun sebelum fondasi hukumnya benar-benar siap,” kata Iskandar dalam keterangannya yang dikutip Senin, 20 Juli.

Pernyataan Xinyi kepada Business & Human Rights Resource Centre pada 3 Februari 2025, Iskandar bilang, bisa menjadi dasar bagi publik pengumuman nilai investasi Rp174 triliun. Sebab, perusahaan tersebut tidak pernah memprakarsai proyek eco-city maupun menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Indonesia.

Xinyi, masih kata Iskandar, hanya menerima penawaran awal mengenai harga dan persyaratan proyek dari otoritas Batam. “Kalau investor utamanya sendiri mengatakan tidak pernah ada kontrak, maka publik berhak mempertanyakan dasar pemerintah saat mengumumkan nilai investasi Rp174 triliun. Investasi sebesar itu semestinya berdiri di atas dokumen hukum yang jelas, bukan sekadar pembicaraan awal atau penjajakan,” ujarnya.

Pernyataan Xinyi, disebut Iskandar kembali ditegaskan dalam ESG Report 2025 yang diterbitkan pada April 2026. perusahaan menyatakan bukan pengembang maupun pengusul proyek Batam Eco-City dan memutuskan tidak melanjutkan rencana investasi setelah mempertimbangkan dampak sosial serta lingkungan.

“Artinya, klaim mengenai investor utama itu gugur oleh pengakuan perusahaan itu sendiri. Bahkan rencana pembangunan pembangkit listrik yang sempat dikaitkan dengan Xinyi juga dibantah karena tidak pernah ada kesepakatan maupun kontrak,” tegas dia.

Selain itu, Iskandar menyoroti minimnya keterbukaan PT Makmur Elok Graha (MEG) selaku pengembang kawasan Rempang Eco-City. Menurutnya, perusahaan tersebut belum memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang muncul selama pengembangan kawasan.

“Padahal berbagai laporan mengenai konflik sosial, dugaan kekerasan terhadap warga, hingga proses penggusuran terus bermunculan. Negara seharusnya memastikan mitra proyek strategis nasional juga menjalankan prinsip akuntabilitas,” ungkap Iskandar.

Iskandar juga mengingatkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menemukan sejumlah maladministrasi dalam proyek Rempang tidak boleh diabaikan. Mulai dari persoalan pengakuan Kampung Tua, status lahan yang belum clear and clean, penetapan PSN yang dinilai terlalu tergesa-gesa hingga penanganan konflik yang memicu rasa takut di tengah masyarakat.

“Kalau persoalan mendasar seperti status tanah, perlindungan masyarakat adat, hingga kepastian hukum belum selesai, jangan terburu-buru membangun narasi investasi. Justru fondasi itulah yang harus dibereskan lebih dulu agar investor memiliki kepastian dan masyarakat memperoleh keadilan,” kata dia.

BACA JUGA:


Karena itu, Iskandar menilai pemerintahan Presiden Prabowo kini mewarisi pekerjaan rumah yang besar terkait Rempang. Pemerintah dinilai tidak perlu mempertahankan narasi investasi melainkan fokus menyelesaikan akar persoalan supaya konflik tidak terus berlarut.

“Tugas pemerintahan sekarang bukan mewarisi narasi investasi yang belum matang, tetapi menyelesaikan seluruh persoalan hukumnya, memperbaiki tata kelolanya, mengembalikan kepercayaan masyarakat, dan memastikan setiap proyek strategis benar-benar dibangun di atas kepastian hukum. Pengumuman investasi boleh memberi keuntungan politik sesaat, tetapi jika fondasinya rapuh, rakyat dan pemerintahan berikutnya yang akan menanggung akibatnya,” pungkas Iskandar.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+