Hutan Lindung di Sulsel Jadi Lahan Dagangan, 3 Pelaku Dicokok Kemenhut Usai Tanam 1.500 Pohon Merica

calendar_today 11.08.2026 - person  - timer ~

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Luwu Timur, VIVA - Modus jual beli kawasan hutan lindung yang digarap secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diungkap. Sebanyak tiga orang pelaku dicokok.

Baca Juga

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri mengungkap, tiga pelaku AR, AI dan AW ditangkap pada Senin, 3 Agustus 2026. Ketiganya tertangkap tangan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," tutur dia, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca Juga

Dari para pelaku didapati adanya praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.

Para penggarap itu kemudian memanfaatkan lahan yang telah dibuka seluas 1,5 hektare untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica.

Baca Juga

Penyidik menilai temuan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa pondok kerja serta peralatan lain yang digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.

Para tersangka sendiri menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

Ali Bahri menjelaskan hasil penyidikan mengungkap perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung. Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan yang dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut (Kementerian Kehutanan) Dwi Januanto Nugroho menambahkan, pihaknya terus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan sebagai bagian menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," kata Dwi Januanto Nugroho. (Ant)

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj

3 Polisi Diciduk Polda NTB Terkait Kasus Narkoba, 2 Terbukti Positif Sabu

Ada tiga oknum anggota kepolisian yang diringkus oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), buntut terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

VIVA.co.id

11 Agustus 2026