HUT RI, 1.479 warga binaan DIY terima remisi dan 44 orang bebas

calendar_today 17.08.2026 - person  - timer ~

HUT RI, 1.479 warga binaan DIY terima remisi dan 44 orang bebas

Senin, 17 Agustus 2026 14:52 WIB

Image Print

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DIY Erlina Hidayati Sumardi secara simbolis menyerahkan SK Remisi Umum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Yogyakarta. Senin (17/8/2026). ANTARA/HO-Kanwil Ditjenpas DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.479 orang warga binaan pemasyarakatan di seluruh lapas, rutan, dan LPKA se-Daerah Istimewa Yogyakarta menerima remisi umum atau pengurangan masa pidana umum bertepatan dengan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY Muhammad Ali Syeh Banna dalam keterangan di Yogyakarta, Senin, mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 44 orang warga binaan langsung bebas setelah memperoleh remisi umum (RU) II.

Sementara sebanyak 1.429 orang warga binaan masih melanjutkan masa pidana setelah menerima RU I. Kemudian dari kelompok anak binaan, enam orang menerima pengurangan masa pidana umum I dan belum terdapat anak binaan yang langsung bebas.

Menurut dia, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan agar terus menunjukkan perubahan positif.

"Pembinaan yang berjalan dengan baik harus terus kita jaga. Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan agar makin disiplin, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.

Dengan demikian, remisi HUT Kemerdekaan bukan sekadar angka pengurangan masa pidana, namun harapan tentang perubahan, keluarga yang kembali berkumpul, serta kesempatan bagi warga binaan untuk menata kembali masa depan dan menjadi bagian dari masyarakat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam amanatnya menyatakan remisi merupakan hak yang diberikan negara sekaligus bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menaati aturan dan mengikuti program pembinaan.

"Remisi harus menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik," pesan Menteri Imipas yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DIY Erlina Hidayati Sumardi.

Khusus bagi warga binaan yang masih harus menjalani masa pidana, pemerintah mendorong agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Sementara bagi 44 orang warga binaan yang langsung memperoleh kebebasan setelah menerima remisi, momentum tersebut menjadi awal untuk membuka lembaran kehidupan baru.

"Jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan yang baru. Kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan tekad untuk hidup secara baik, menaati hukum, serta mengambil bagian dalam pembangunan bangsa," katanya.

Pewarta : Hery Sidik
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026