Hukuman Diperberat, Ibam Pertanyakan Konsultan Tanggung Kesalahan

calendar_today 31.08.2026 - person  - timer ~

Dalam kesempatan yang sama, Ibam membeberkan kondisi ekonominya yang saat ini dalam kondisi tidak baik. Ia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi uang pengganti tersebut karena sudah setahun terakhir tidak memiliki penghasilan.

"Jujur, saya enggak bisa bayar itu. Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istrinya) enggak ada penghasilan. Kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis," kata dia.

"Jujur dan silakan dibongkar kalau enggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank. Bulan depan sudah habis. Kalau pun semua aset itu tadi dijual itu enggak sampai 2 miliaran," sambung Ibam.

Ibam pun merasa keputusan ini seolah-olah menumpahkan seluruh kesalahan kebijakan kementerian kepada dirinya yang hanya berstatus sebagai konsultan.

Hakim Akui Ibam Tak Menerima Keuntungan

Ibam menyebut, dalam persidangan sebelumnya, pihak majelis hakim sebenarnya mengakui bahwa dirinya tidak menerima keuntungan finansial.

"Ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar. Kenapa seluruh jalannya persidangan seperti ini sangat terasa kental sekali upaya untuk menumpahkan semua kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan. Ini satu yang sangat tidak masuk akal bagi saya," kata dia.

Ibam pun menegaskan, dirinya bersama tim hukum akan mempelajari lebih detail salinan putusan banding tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Ketika dari dissenting opinion sendiri sudah mengakui bahwa saya berkali-kali minta diuji dulu, itu tidak masuk pertimbangan dari yang kami dengar tadi. Tentunya kami akan mempelajari putusan banding dengan lebih detail setelah ini," papar dia.

Ibam lalu kembali mempertanyakan perlindungan hukum bagi pihak yang menurutnya telah bekerja dengan niat baik.

"Ada banyak hal-hal yang membuat kami semakin bertanya-tanya ke mana arah penerapan hukum di Indonesia yang sepertinya tidak mampu melindungi kami. Yang dengan niat baik tanpa ada keuntungan sama sekali, kedua majelis, majelis Pengadilan Negeri maupun banding mengakui tidak ada keuntungan sama sekali yang saya terima, namun tidak jadi pertimbangan, malah uang pengganti saya dinaikkan jadi Rp 5 Miliar gitu di situ," pungkas Ibam.