Majelis taklim (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Duduk dengan posisi memeluk lutut atau yang dikenal dalam fikih sebagai ihtiba’ merupakan salah satu posisi duduk yang biasa dilakukan seseorang ketika berada di majelis, masjid, maupun tempat lainnya.
Dalam praktiknya, posisi ini dilakukan dengan mengangkat kedua lutut ke arah dada, kemudian memeluknya dengan kedua tangan. Meski terlihat sederhana, terdapat pembahasan khusus dalam fikih mengenai hukum duduk ihtiba, terutama ketika dilakukan saat khutbah Jumat.
Larangan duduk ihtiba saat khutbah Jumat bersandar pada hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Mu'adz bin Anas al-Juhani RA, ia berkata,
أن النبي صلى الله عليه وسلم: “نهى عن الحبوة يوم الجمعة والإمام يخطب”
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang duduk sambil memeluk lutut pada hari Jumat sedang Imam sedang berkhutbah.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Imam at-Tirmidzi menilai hadis tersebut sebagai hadis hasan.
Lantas, apakah duduk memeluk lutut selalu dilarang dalam Islam?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami hadis tersebut. Sebagian ulama memandang larangan ihtiba saat khutbah Jumat sebagai makruh, bukan haram. Larangan itu antara lain dikaitkan dengan kekhawatiran posisi tersebut membuat seseorang mengantuk atau tertidur sehingga tidak dapat menyimak khutbah dengan baik.
وأمَّا نهيه صلى الله عليه وسلم عن الحبوة يوم الجمعة، والإمامُ يخطب؛ فلأنَّ الاحتباء يجلب النَّوم، فلا يسمع الخطبة، ويعرِّض طهارته للانتقاض
Artinya: “Adapun larangan nabi dari duduk sambil memeluk lutut pada saat khutbah Jumat berlangsung adalah karena duduk yang demikian itu dapat menyebabkan tertidur sehingga tidak menyimak khutbah dan wudhunya berpotensi batal.” (Syekh ‘Alauddin, Kitab Al-Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah Juz III halaman 910).
Di sisi lain, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa sebagian sahabat juga pernah duduk dengan posisi ihtiba ketika khutbah berlangsung. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi ulama yang tidak memandangnya sebagai larangan yang bersifat mutlak.