Hotman Paris Akui Pusing Ikuti Kasus Febrie Adriansyah, Proses Hukum Disebut Tak Sesuai KUHAP

calendar_today 17.07.2026 - person  - timer ~

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Hotman membenarkan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat 17 Juli 2026. Ia mengatakan mandat itu diterimanya pada pagi hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, pagi ini," kata Hotman.

Baca Juga

Usai menerima kuasa, Hotman langsung mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

"Ya," ucapnya singkat saat ditanya mengenai pendampingan tersebut.

Baca Juga

Sehari sebelumnya, Hotman Paris  sempat menyoroti perubahan status hukum kliennya. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengaku kebingungan karena Febrie Adriansyah disebut berganti status dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka.

"Belum ada status, tapi disita uang emas, jadi tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tersangka... pusinggggg! Tutup aja Fakultas Hukum, enggak guna belajar KUHAP," tulis Hotman di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Unggahan tersebut menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan di media sosial.

Status hukum Febrie memang sempat berubah setelah penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pada Rabu 15 Juli 2026 siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan Febrie berstatus saksi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan.

Menurut Anang, penyidik masih mendalami seluruh berkas perkara, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polri.

Namun, pada malam harinya, Kejaksaan Agung merilis siaran pers yang menegaskan status Febrie sebagai tersangka.

Anang sebelumnya menjelaskan terdapat tiga sprindik yang menjadi dasar penyidikan, yakni sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta sprindik Nomor 45 dalam perkara PT Asabri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus pasokan batu bara yang mengakibatkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah.

Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka lain berinisial DR dan FA. Penetapan itu dilakukan tak lama setelah penggeledahan di 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Sebagai Tersangka, Hotman Paris Ikut Mendampingi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie kini mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

VIVA.co.id

17 Juli 2026