Heboh Bebas Pajak 50 Tahun di PFII, Anak Buah Purbaya Buka Suara

calendar_today 20.07.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait rencana pemberian insentif pajak 0% hingga 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah menegaskan fasilitas tersebut tidak akan berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan skema insentif yang diberikan di PFII akan berbeda-beda, tergantung jenis pajak dan karakteristik kegiatan usahanya.

Menurut Herman, ketentuan mengenai berbagai insentif tersebut akan diatur dalam Undang-Undang PFII yang dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026).

"Insentif pajak 0% itu nanti beda-beda, kan tadi ada PPh, ada PPN, PPnBM. Kemudian juga ada bea masuk, beda-beda gitu. Tapi jangan salah paham ya, misalnya PPh 0%, itu bukan berarti enggak bayar pajak sama sekali, karena itu kan nanti jadi subject to global minimum tax," kata Herman saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, konsep insentif yang ditawarkan PFII pada dasarnya sejalan dengan berbagai pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang. Meski demikian, pemerintah memastikan PFII akan memiliki karakteristik dan daya tarik tersendiri dibandingkan pusat finansial di negara lain.

"Jadi artinya, ya itu mirip dengan financial center lain, nanti bisa lihat detailnya di undang-undangnya," lanjut Herman.

Herman menegaskan, tidak semua perusahaan otomatis berhak memperoleh fasilitas perpajakan tersebut. Perusahaan yang ingin mendapatkan insentif harus memenuhi kriteria tertentu serta membawa investasi ke PFII.

"Perusahaan pasti mau ikut kriteria tertentu, yang penting dia (perusahaan asing) harus membawa investasinya ke PFII. Tapi, lebih jelasnya nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," terang Herman.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa skema insentif di PFII berbeda dengan fasilitas yang selama ini diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, tujuan utama pembentukan PFII adalah memperluas sumber pembiayaan ekonomi nasional melalui masuknya dana dan investasi global.

"Insentifnya berbeda dengan KEK, karena kan PFII ini kita ingin memperbesar way economy kita dari dana-dana asing," ujar Herman.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga memastikan insentif pajak 0% tidak akan diberikan secara merata kepada seluruh pihak yang beroperasi di PFII.

Menurut Bimo, beberapa kategori pelaku usaha maupun tenaga ahli akan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan pemerintah.

"Insentif di PFII, nanti ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri, nanti ada PMK-nya," kata Bimo saat ditemui wartawan di DPR, Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan PFII akan menawarkan insentif pajak 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun. Bahkan, menurut pandangannya, fasilitas tersebut idealnya berlaku selama PFII masih beroperasi.

"Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFII ada, 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi orang yang simpan uang di luar lebih baik di sini," ujar Misbakhun dalam Investment Forum, Rabu (15/7/2026).

PFII sendiri dirancang menjadi pusat keuangan internasional baru Indonesia yang diharapkan mampu menarik arus modal global, memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat finansial kawasan.

(haa/haa)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]