AKURAT.CO Pemerintah diminta menjadikan momentum Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September, sebagai momentum koreksi terhadap kebijakan transportasi nasional.
Sejumlah persoalan, mulai dari keberlanjutan subsidi angkutan umum, truk Over Dimension Over Loading (ODOL), konektivitas wilayah 3TP, hingga keselamatan transportasi, masih membutuhkan perhatian serius.
Intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service (BTS) di daerah perlu diperkuat dan mendapat kepastian anggaran jangka panjang. Kebijakan itu dinilai penting, karena kapasitas fiskal pemerintah daerah belum merata untuk menopang layanan transportasi umum.
Baca Juga: Asian Games: Diterpa Badai Akomodasi Hingga Transportasi di Jepang, Skuad Merah Putih 'Survival Mode'
"Intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service (BTS) di daerah perlu diperkuat dan dijamin dengan kepastian anggaran jangka panjang, alih-alih perlahan dilepas ke pemerintah daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas," kata Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Djoko menyebut, dari 552 pemerintah daerah di Indonesia, baru 46 daerah atau sekitar 8 persen yang telah memiliki transportasi umum modern. Dia mendorong agar alokasi subsidi modal maupun operasional diprioritaskan untuk angkutan jalan dan perkeretaapian massal.
"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak pemberian insentif kendaraan listrik pribadi terhadap sistem transportasi perkotaan," ujarnya.
Menurutnya, insentif kendaraan listrik pribadi berpotensi menambah jumlah kendaraan di jalan dan memperparah kemacetan apabila tidak diimbangi penguatan transportasi umum.
Baca Juga: Ini Tanggung Jawab Syariat bagi Penyedia Jasa Transportasi terhadap Nyawa Penumpang
Selain persoalan subsidi, pemerintah juga diminta memperkuat penegakan hukum terhadap truk ODOL. Target Indonesia Bebas ODOL 2027 harus disertai kepastian penegakan aturan di lapangan, agar tidak kembali mengalami penundaan.
Djoko juga menyoroti perlindungan terhadap pengemudi angkutan barang dan bus antarkota. Batas waktu kerja, kelayakan upah, serta standar keselamatan pengemudi dinilai perlu diatur secara ketat untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terpencil, dan Perbatasan (3TP), keberlanjutan angkutan perintis di sektor darat, laut, udara, dan penyeberangan dinilai penting untuk menjaga mobilitas masyarakat sekaligus kelancaran distribusi logistik.