Ayu Rachmaningtyas
| 8 September 2026, 15:46 WIB

Pembeli ramai membeli masker imbas abu vulkanik Anak Krakatau di Pasar Asemka, Jakarta Barat. (Laode/Akurat Jakarta)
AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk membeli masker sesuai kebutuhan dan tidak panic buying atau melakukan penimbunan, menyusul adanya laporan kenaikan harga masker pasca sebaran abu vulkanik Anak Krakatau.
Meski harga masker di beberapa toko offline dan juga online naik, namun kelangkaan stok masker hanya terjadi di sejumlah tempat di tingkat penjual eceran. Sementara stok di tingkat produsen dan distributor masih mencukupi.
"Saat ini memang terjadi kenaikan harga, di beberapa toko offline maupun online. Karena itu, masyarakat diimbau membeli masker sesuai kebutuhan dan tidak melakukan 'panic buying' atau penimbunan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Pramono Geram Harga Masker Meroket: Ini Kebutuhan Bersama, Jangan Dipermainkan
Dia menjelaskan, jika masyarakat sulit menemukan masker berjenis N95, KN95, KF94 atau yang setara. Maka dapat menggunakan masker medis tersedia dengan pemakaian yang baik dan benar.
Untuk itu, Kemenkes bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus memantau ketersediaan, distribusi, dan harga masker, serta memastikan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat di wilayah terdampak abu vulkanik, khususnya dari Gunung Anak Krakatau.
Pihaknya juga memperkuat dukungan logistik kesehatan sesuai kebutuhan wilayah terdampak. Kemenkes juga telah mendistribusikan lebih dari 100,000 masker N95 dan masker medis, ribuan kacamata goggle, obat-obatan dan alat kesehatan gratis ke daerah terdampak paling parah di Lampung, Banten, Jawa Barat dan Jakarta.
Baca Juga: Harga Masker Meroket Usai Serangan Abu Vulkanik, Pemprov Jakarta Harus Pantau
"Kami sudah berkoordinasi dengan produsen dan distributor untuk menjaga kelancaran pasokan dan distribusi masker. Pelaku usaha diimbau tidak melakukan penimbunan atau pembatasan pasokan, yang menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga secara tidak wajar yang dapat merugikan masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, Kemenkes terus melakukan dan pembinaan dan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, maka penjatuhan sanksi pidana atau administratif berupa peringatan sampai dengan pencabutan perizinan berusaha, sesuai tingkat pelanggarannya.
"Jika menemukan dugaan penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan di nomor WA: 0821-14870070/0838-30032003 atau aplikasi ‘Mobile Alkes’," tegasnya.