Harga Emas Global Turun, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor Agustus 2026

calendar_today 01.08.2026 - person  - timer ~

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut melemahnya permintaan emas di pasar global kembali menekan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas pada periode I Agustus 2026.

Kondisi tersebut dipicu oleh menguatnya mata uang utama dunia, kenaikan imbal hasil obligasi internasional, serta suku bunga global yang masih bertahan di level tinggi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, perubahan kondisi pasar global membuat investor mulai mengalihkan dana dari emas ke instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.

Baca Juga: Kemendag Dorong Produk RI Tembus Pasar Global Lewat Strategi Desain

"Penurunan HPE dan HR emas terjadi akibat menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Selain itu, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berkala, sehingga investor beralih ke instrumen lain dengan risiko dan keuntungan yang lebih terukur," kata Tommy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Tommy, pergeseran preferensi investasi tersebut berdampak langsung terhadap permintaan emas dunia. Di sisi lain, pasokan emas global masih berada pada level yang memadai sehingga tekanan terhadap harga semakin besar.

"Peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional," ujarnya.

Kemendag mencatat HPE emas untuk periode I Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD130.921,50 per kilogram, turun sekitar 0,7% dibandingkan periode II Juli 2026 yang mencapai USD131.839,51 per kilogram.

Sementara itu, HR emas juga mengalami penurunan menjadi USD4.072,12 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya USD4.100,67 per troy ounce pada periode kedua Juli 2026.

Baca Juga: 10 Tahun IDDC, Kemendag Bidik Produk RI Makin Kompetitif di Global

Kemendag menyebut selama periode pengumpulan data, harga emas di pasar internasional memang terkoreksi sekitar 0,7%. Pelemahan tersebut kemudian menjadi dasar penyesuaian HPE dan HR emas yang berlaku pada paruh pertama Agustus.

Penetapan HPE dan HR emas dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan tersebut berlaku untuk periode 1–14 Agustus 2026.

Dalam proses penetapannya, Kemendag menggunakan data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Penentuan HPE dan HR juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.