Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur (PDA) Indonesia Ar. Nadia Purwestri, IAI menyampaikan hal yang perlu diperhatikan dalam merancang bangunan baru pada kawasan cagar budaya atau pendekatan infill development.
“Infill development bagaimana kita merancang atau menambahkan sebuah bangunan baru di lokasi yang memiliki nilai sejarah dan nilai budaya,” kata dalam acara “Jakarta Architecture Festival 2026” di Jakarta, Minggu.
Nadia menjelaskan bahwa kawasan pemugaran atau cagar budaya adalah semua lingkungan binaan yang memiliki karakteristiknya masing-masing, namun tidak semuanya dinilai dapat mewakili sejarah dan budaya.
Ia mengatakan kawasan bersejarah atau cagar budaya itu dapat berupa kawasan yang dibangun dalam satu periode waktu tertentu yang sebagian besar bangunannya memiliki gaya arsitektur yang sama atau sejaman.
Baca juga: Sumbawa siapkan revitalisasi Istana Dalam Loka jelang JKPI 2028
Baca juga: Kisah keemasan Sriwijaya dapat dilihat di Museum Nasional Indonesia
Kemudian, terdapat kawasan yang telah mengalami perjalanan perkembangan kota yang cukup panjang, sehingga menyimpan beragam lapisan sejarah dan bangunan. Salah satu contohnya adalah Kota Tua Jakarta.
Kawasan bersejarah atau cagar budaya itu, juga dapat berupa kawasan yang dalam perkembangannya itu memiliki ciri khas karena mewakili etnis tertentu dengan budayanya sendiri.
“Kawasan tersebut sebenarnya warisan sejarah dan juga warisan arsitektur yang memang harus kita pertahankan. Namun, sering kali karakternya, baik karakter sejarahnya maupun arsitekturnya, budayanya itu harus dikompromikan dengan pembangunan baru yang sering kali tidak simpatik, padahal kawasan tersebut itu punya nilai penting,” kata Nadia.
Nadia mengatakan nilai penting kawasan cagar budaya itu mencakup nilai yang membedakan satu kawasan dengan tempat lain. Ia mencontohkan di Jakarta, misalnya kawasan Kebayoran Baru memiliki karakter dan latar belakang sejarah yang berbeda dari kawasan Cipete.
Nilai penting lainnya kawasan cagar budaya itu, lanjut Nadia, seperti kawasan-kawasan bersejarah tersebut itu sebenarnya membentuk karakter dan identitas kota, serta mengandung lapisan-lapisan sejarah perkembangan kota.
Nadia mengatakan dalam hal tersebut pendekatan infill design itu harus bisa mempertahankan nilai penting dan harus memiliki konteks atau selaras dengan karakter dari kawasan tersebut.
Menurut dia, desain yang baik pada sebuah kawasan yang dilindungi, yakni harus bisa menghormati, tetapi bukan berarti meniru, serta harus kompatibel dan tidak mengurangi nilai penting dari kawasan tersebut.
“Arsitektur kontemporer dan desain inovatif adalah bagian penting dari pendekatan kontekstual pada kawasan cagar budaya karena menambah keragaman dan lapisan gaya arsitektur yang ada dari waktu ke waktu,” ujar Nadia.
Nadia juga menambahkan terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan arsitek ketika merancang bangunan baru di kawasan cagar budaya, meliputi garis sempadan bangunan bagian depan dan samping, orientasi, skala, proporsi, irama, bentuk massa, ketinggian, material, warna, bentuk atap, detail dan ornamen, dominasi visual, serta gaya dan ekspresi arsitektur.
Dalam memastikan pembangunan baru konsisten dengan prinsip, proses, dan praktik pelestarian sesuai dengan beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca juga: Pelestarian kawasan cagar budaya untuk menjaga nilai karakter kawasan
Baca juga: Dua tahun Kemenbud catat 1.257 cagar budaya nasional
Baca juga: Kementerian Kebudayaan tingkatkan penetapan cagar budaya nasional
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.