Hakim Tipikor Medan vonis bebas eks Kabag Tapem Madina kasus korupsi LKPj 2015 - ANTARA News Sumatera Utara

calendar_today 27.08.2026 - person  - timer ~

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dalam perkara dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2015.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8).

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Hendra segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar As'ad.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) Reza Rizaldy menuntut Hendra dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU Reza juga menuntut terdakwa Hendra membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp253 juta.

Dalam tuntutannya, JPU Reza menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Hendra didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyusunan LKPj tahun 2015 dengan nilai sekitar Rp639 juta. Terdakwa Hendra didakwa dengan dua dakwaan alternatif.

Dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.