Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara, tahun anggaran 2022.
Kedua terdakwa yakni Wira Darma selaku penyedia pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli TA 2022 dan Adolf Raja Pangaribuan (berkas terpisah) selaku Direktur PT Afiza Billimko Konsultan sekaligus konsultan supervisi atau pengawas pekerjaan.
"Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dakwaan dari penuntut umum tidak terbukti," kata Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/8) malam.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dengan hakim anggota M Nazir dan Yudikasi Waruwu menyatakan kedua terdakwa terbebas dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan perubahan lintasan pipa dalam pekerjaan tersebut disebabkan kondisi air di saluran yang tidak dapat naik secara gravitasi serta adanya lahan yang telah dibayar, tetapi tidak dapat dilalui.
Menurut majelis hakim, kondisi tersebut secara logis menyebabkan adanya perubahan terhadap kontrak pekerjaan.
Selain itu, karena ditemukan pengikisan pada pekerjaan, konsultan pengawas menyarankan dilakukan pemeriksaan di laboratorium independen yang memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Majelis hakim juga menyatakan dakwaan lebih subsidair mengenai perbuatan curang yang berakibat membahayakan orang sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
Terkait dalil penuntut umum yang menyebut pekerjaan tidak sesuai kontrak karena terjadi tiga kali penambahan waktu pekerjaan atau addendum, majelis hakim menyatakan denda akibat keterlambatan tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa selaku rekanan.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar Hendra.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa dilepaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah putusan dibacakan.
Selain itu, uang sebesar Rp50 juta yang sebelumnya dititipkan Wira Darma melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara barang bukti dalam perkara kedua terdakwa tetap terlampir dalam perkara lain yang melibatkan Semedi Napitupulu selaku penerima manfaat yang berstatus tersangka.
Sebelumnya, JPU Kejari Gunungsitoli Yuanda Winaldi menuntut Wira Darma dengan pidana enam tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.
JPU juga menuntut Wira Darma membayar uang pengganti sebesar Rp777.509.016,9.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Wira Darma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Dalam perkara tersebut, JPU menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp985.703.775.
Sementara terhadap Adolf Raja Pangaribuan, JPU menuntut pidana empat tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.
Adolf Raja juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
"Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU Yuanda.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.