Medan (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Hendra Hutabarat menyoroti mekanisme penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Dalam persidangan terungkap dana bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dikirim langsung ke rekening penerima manfaat, sedangkan Dinas Sosial Kabupaten Samosir hanya berperan sebagai fasilitator.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, saat memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, serta Kristina Sam E. Gultom.
Dalam persidangan, Hendra Hutabarat mendalami mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan melalui sistem perbankan.
"Terkait pemindahbukuan, berarti ini alurnya melalui perbankan?" tanya Hendra kepada saksi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kristina menjelaskan dana bantuan dari Kemensos langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat sehingga tidak pernah singgah di rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
Ia menegaskan pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan mengelola maupun menarik dana yang telah ditransfer ke rekening masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum terdakwa, Benri Pakpahan, mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab memastikan dana bantuan maupun buku rekening diterima oleh 303 penerima manfaat.
"Dalam hal memastikan dana bantuan dari Kementerian Sosial masuk ke rekening 303 penerima manfaat, itu tanggung jawab siapa? Apakah Dinas Sosial?" tanya Benri kepada saksi.
Kristina menjawab bahwa hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial.
"Bukan," jawab Kristina.
Benri kemudian kembali mempertegas pertanyaannya.
"Jadi, sampai atau tidaknya dana maupun buku rekening kepada penerima manfaat bukan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial?" tanyanya.
Kristina kembali menegaskan Dinas Sosial tidak bertanggung jawab terhadap proses tersebut.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.