Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Pelecehan Murid, Polisi Langsung Lakukan Penahanan

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Tangerang Selatan, VIVA – Kasus dugaan pelecehan terhadap murid di sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Polisi kini telah menetapkan oknum guru berinisial YN (49) sebagai tersangka.

Baca Juga

Status hukum YN dinaikkan pada Kamis (1/10/26). Polisi juga langsung menahan guru tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan dari kemarin," tutur Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jumalolo kepada wartawan, Jumat (2/10/26).

Baca Juga

Setelah penetapan tersangka, penyidik masih menggali keterangan YN untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut. Termasuk mencari tahu motif dan latar belakang dugaan pelecehan yang terjadi.

"Masih berjalan, nanti apa motif atau latar belakangnya ini kan masih berjalan," kata dia.

Baca Juga

Boy mengatakan proses penyidikan terhadap YN masih akan dikembangkan. Penetapan tersangka yang baru dilakukan sehari sebelumnya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mendalami perkara tersebut lebih jauh.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan terhadap murid di bawah umur mencuat dari salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Terduga pelaku disebut merupakan guru di sekolah tersebut.

Kasus ini kini sudah masuk ke ranah hukum. Polisi memastikan laporan terkait dugaan pelecehan tersebut telah diterima dan tengah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan.

"Membenarkan LP (laporan polisi) sudah diterima oleh sat Reskrim dan ditangani oleh unit PPA," ucap Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jumalolo, Jumat (25/9/26).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus tersebut sebelumnya ramai di media sosial. Dalam informasi yang beredar, dugaan pelecehan disebut bermula dari pendekatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban atau disebut dengan modus child grooming.

Aksi tersebut dinarasikan terjadi setelah jam sekolah, saat korban mengikuti les privat mengaji. Terduga pelaku disebut mempertontonkan video porno kepada korban dan melakukan sentuhan pada bagian sensitif.

Boot Miras Viral

Tersangka Kasus Challange Hafalan Surat Ad Dhuha Dapat Miras Segera Diadili

Polisi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana penistaan agama pada festival musik The Sounds Project di Ancol ke Kejaksaan

VIVA.co.id

2 Oktober 2026