Selasa, 29 September 2026 08:43 WIB
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru saat diwawancarai di Palembang, Senin (28/9/2026). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan Bantuan Presiden (Banpres) untuk Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) digunakan sesuai ketentuan dan peruntukannya.
"Banpres itu tidak bisa sembarangan dibelanjakan. Kalau belanja barang harus melalui tender, baik dari e-katalog maupun tender umum. Jadi ada uang langsung belanja itu tidak bisa karena harus sesuai prosedur dan ada tahapannya," kata Herman Deru saat diwawancarai di Palembang, Senin.
Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli barang yang berkaitan dengan penanganan karhutla. Penggunaan bantuan untuk kebutuhan di luar peruntukan tidak diperbolehkan.
Sejumlah kebutuhan yang direncanakan untuk dibiayai melalui banpres antara lain mobil tangki, pompa air, mobil pemadam kebakaran, kendaraan untuk mengangkut personel menuju lokasi operasi, serta peralatan pendukung lainnya.
Selain pengadaan peralatan, dana tersebut juga dialokasikan untuk honor petugas yang terlibat langsung dalam operasi penanganan karhutla di lapangan.
Mekanisme penggunaan banpres harus mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku agar seluruh belanja dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan penggunaan dana untuk membeli barang yang tidak berkaitan dengan penanganan karhutla tidak diperbolehkan.
"Mau beli barang yang tidak berkenaan dengan penanganan karhutla itu tidak boleh. Itu akuntabel. Nanti diperiksa oleh BPK setelah dibelanjakan," kata Deru.
Pemprov Sumsel memastikan bantuan tersebut digunakan untuk memperkuat kebutuhan operasional petugas dalam menangani karhutla di wilayah Sumsel.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengeluarkan bantuan presiden (banpres) untuk penanganan karhutla.
Untuk Provinsi Sumsel, bantuan tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel senilai Rp30 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) Rp20 miliar, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) Rp20 miliar, Pemkab Ogan Ilir Rp15 miliar, dan Pemkab Banyuasin Rp15 miliar.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026