Selasa, 8 September 2026 11:59 WIB
Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri saat pelantikan Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Papua di Jayapura, Senin (7/9). ANTARA/Qadri Pratiwi
Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri meminta PT Jamkrida Papua tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi menjadi instrumen pembangunan daerah dengan memperkuat perekonomian dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
"PT Jamkrida Papua adalah BUMD strategis. Perusahaan ini tidak boleh hanya mengejar keuntungan, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan daerah," kata Mathius saat pelantikan Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Papua di Jayapura, Senin.
Menurut Fakhiri, Jamkrida Papua harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Papua sekaligus menciptakan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
"Terdapat lima hal yang harus menjadi perhatian jajaran komisaris dan direksi yang baru dilantik, salah satunya penerapan tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya.
Dia menjelaskan setiap keputusan perusahaan harus memiliki dasar yang jelas,tercatat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk itu saya juga meminta rencana bisnis 2026 dijadikan sebagai kontrak kinerja yang diterjemahkan dalam target, indikator, tenggat waktu, dan evaluasi yang terukur,"katanya.
Dia menambahkan selain itu, kinerja dan kesehatan perusahaan perlu ditingkatkan melalui pertumbuhan bisnis yang prudent dengan tetap menjaga kualitas portofolio penjaminan, likuiditas, efisiensi, dan profitabilitas.
"Perkuat orientasi kepada UMKM. Bangun sinergi dengan Bank Papua, perbankan, pemerintah kabupaten/kota, koperasi dan lembaga pembiayaan agar semakin banyak pelaku usaha Papua memperoleh akses pembiayaan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida Papua Hironimis Hilapok mengatakan pihaknya siap menjalankan arahan Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan memperbesar kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Pembenahan internal menjadi prioritas awal, termasuk menyelesaikan sejumlah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipenuhi hingga akhir 2026," katanya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026