Gibran Usai Putusan MK: Saya Akan Fokus Bekerja

calendar_today 07.10.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan fokus bekerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Gibran mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).

Gibran juga merespons MK dalam putusannya yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan dirinya memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Gibran lalu menyinggung riwayat pendidikannya saat berkuliah di Singapura.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.

MK telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

(yoa/wis)