Minggu, 20 September 2026 - 01:12 WIB
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga
Petunjuk tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 18 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. KPK kini masih menganalisis temuan tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aliran uang dalam kasus yang tengah diusut.
Baca Juga
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari rumah Lampri akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik. Analisis tersebut diperlukan untuk memperdalam dugaan peran Lampri yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Baca Juga
Selain itu, KPK ingin mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian perkara tersebut, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta dan perantara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya
Keempat nama terakhir disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.