Jakarta -
Seorang pria di Kanada dijebloskan ke penjara atas kejahatan yang tidak ia lakukan hanya gara-gara typo atau salah ketik username. Pria itu menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan selama 18 bulan.
Insiden ini dimulai dari investigasi kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan anak perempuan berusia 12 tahun di Wisconsin, Amerika Serikat pada tahun 2018.
Polisi mencari pria yang menggunakan layanan berkirim pesan Kik dengan username 'fus__ro_dah' (dengan dua garis bawah setelah 'fus') yang diduga mengirim pesan dan foto tidak pantas kepada anak di bawah umur tersebut antara periode Agustus - Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, polisi secara tidak sengaja meminta data untuk pengguna dengan username 'fus_ro_dah' dengan satu garis bawah setelah 'fus'. Perbedaan satu karakter ini tidak mengarahkan polisi kepada pelaku, melainkan kepada seorang pria Kanada bernama Brandon Klayme.
Kik menjawab permintaan data tersebut dengan memberikan alamat email Klayme kepada polisi. Data Google menunjukkan alamat email tersebut dipakai untuk mengakses layanan Google dari alamat IP di Kanada, sehingga kepolisian Wisconsin menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian Regional Halifax di Nova Scotia, Kanada.
Kepolisian Halifax kemudian menyerahkan alamat IP yang telah diberikan kepada penyedia internee lokal, Bell Aliant. Bell menghubungkan alamat IP tersebut dengan alamat fisik Klayme yang merupakan pelanggannya.
Polisi kemudian memperoleh surat perintah untuk menggeledah kediaman Klayme dan mengambil ponsel serta laptop dari kamarnya. Setelah menggeledah perangkat tersebut, tim penyelidik tidak menemukan bukti yang relevan dengan kasus ini.
Tidak ada bukti yang menghubungkan Klayme dengan anak perempuan tersebut. Klayme memang memiliki akun Kik, tapi polisi tidak dapat menunjukkan bahwa pria itu mengakses layanan tersebut selama periode yang dimaksud.
Meski begitu, Klayme tetap ditahan dan dikenai tiga tuduhan, yaitu memikat seseorang di bawah usia 14 tahun, memberikan materi seksual eksplisit kepada anak di bawah umur, dan kepemilikan pornografi anak.
Kasus itu dibawa ke pengadilan, di mana Klayme dinyatakan bersalah dan dipenjara selama 18 bulan. Tidak ada seorang pun yang terlibat, bahkan dari pihak tergugat, yang menyadari salah ketik username tersebut.
Klayme terus mengajukan banding, tetapi timnya baru menyadari kesalahan tersebut setelah akhir proses banding. Setelah dikemukakan, jaksa penuntut meninjau kembali kasus tersebut dan sepakat bahwa banding Klayme harus dikabulkan.
"Tuan Klayme secara faktual tidak bersalah atas pelanggaran tersebut. Dia seharusnya tidak pernah didakwa, apalagi dihukum," kata Pengadilan Banding Nova Scotia, seperti dikutip dari ArsTechnica, Rabu (29/7/2026).
Seandainya kasus tersebut diselidiki dengan benar, bukti-bukti yang ada akan mengidentifikasi seseorang bernama Jay dan alamat IP-nya berada di California, AS. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Banding Nova Scotia membebaskan Klayme dari semua tuduhan dan hukumannya dibatalkan.
(vmp/vmp)
TAGSLIHAT LAINNYA