ILUSTRASI. Bank Mandiri (Dok/Mandiri)
Reporter: Aura Putri, Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran kredit PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) kepada grup usaha milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam menjadi perhatian karena melibatkan gadai saham dalam jumlah besar.
Namun, nilai kredit, rincian fasilitas pinjaman, serta ketentuan transaksi tersebut belum diungkapkan secara terbuka.
Informasi yang tersedia sejauh ini berasal dari keterbukaan informasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Oktober.
Kedua perusahaan mengumumkan bahwa pemegang saham pengendali mereka menggadaikan saham kepada Bank Mandiri untuk memperoleh fasilitas kredit.
Baca Juga: Bank Mandiri Jaga NPL Kredit Mikro di Level 1,6%, Jauh di Bawah Rata-rata Industri
Dalam keterbukaan informasinya, JARR menyebut PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan 7,99 miliar saham JARR kepada Bank Mandiri. Jumlah tersebut setara dengan 86,64% dari total saham perusahaan.
Sementara itu, tiga pemegang saham pengendali PGUN juga menggadaikan sahamnya kepada bank pelat merah tersebut.
PT Araya Agro Lestari menggadaikan 2,2 miliar saham, PT Citra Agro Raya sebanyak 2,19 miliar saham, dan PT Baramega Citra Mulia Persada sebanyak 900 juta saham.
keseluruhan, saham yang diagunkan setara dengan 92,38% dari total saham PGUN.
Meski demikian, kedua keterbukaan informasi tersebut belum menjelaskan nilai kredit, struktur fasilitas pinjaman, maupun rincian persyaratan agunan.
Baca Juga: Waspadai Gejolak Global, Bank Mandiri Perketat Penyaluran Kredit & Perkuat Likuiditas
Kondisi ini membuat besaran eksposur risiko Bank Mandiri dalam transaksi tersebut belum dapat dipastikan.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman menilai, kejelasan bentuk transaksi menjadi penting untuk menentukan implikasi hukumnya, terutama jika transaksi tersebut memiliki karakteristik repurchase agreement (repo).
Repo merupakan transaksi jual atau beli efek dengan kesepakatan untuk membeli atau menjual kembali efek tersebut pada waktu dan harga yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2015, transaksi repo mengakibatkan perubahan kepemilikan atas efek yang menjadi objek transaksi.
Karena itu, apabila transaksi Bank Mandiri dengan grup usaha Haji Isam benar-benar berbentuk repo, implikasi terhadap kepemilikan saham dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan perlu ditelaah lebih lanjut.
POJK Nomor 26 Tahun 2024 juga mengatur bahwa bank umum hanya dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan perusahaan yang mendukung industri perbankan.
Baca Juga: Permintaan Emas Batangan di Indonesia Naik 40%, Bank Mandiri Perluas Layanan Bulion
"Kalau ini repo, persoalannya bukan sekadar kepemilikan saham, tetapi potensi pergeseran fungsi intermediasi menjadi penanggung risiko ekuitas korporasi," kata Rizal.
Menurut dia, perlu dipastikan apakah transaksi tersebut murni merupakan penjaminan kredit atau mengandung karakteristik repo.
Di sisi lain, ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, berdasarkan keterbukaan informasi yang tersedia, transaksi tersebut menggunakan skema gadai saham, bukan repo.
Tag