Jumat, 7 Agustus 2026 23:25 WIB
Suchika Indah Sari, siswi kelas XII-C SMA 1 Tanjung Palas dan Sakti Akmal Khalifah siswa kelas XI-3 SMA 1 Tanjung Selor saat membacakan Suara Anak Indonesia Kaltara di peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Halaman Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Kamis (6/7/2026). (ANTARA/Agus Salam)
Tanjung Selor (ANTARA) - Salah satu poin Suara Anak Indonesia 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) adalah meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat aturan kawasan tanpa rokok (KTR).
“Salah satu poin dari 13 poin permohonan, dorongan dan harapan Suara Anak Indonesia tahun 2026 tingkat Kaltara itu adalah tentang memperketat aturan KTR,” ujar Meisya Dzahrotussita, Anggota Sekretariat Forum Anak Daerah (FAD) Kaltara di Tanjung Selor, Jumat.
Dijelaskannya, 13 poin tersebut masuk dalam lima bagian, yaitu bagian pertama adalah Hak Sipil dan Kebebasan, kemudian Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya dan yang kelima adalah Perlindungan Khusus.
Suara Anak Indonesia tahun 2026 tingkat Kaltara tersebut, lanjutnya, disusun melalui diskusi dan ditetapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan Suara Anak Indonesia yang independen, representatif, inklusif, dan fleksibel pada bulan Juli lalu.
“Jadi kemarin hasil penetapan Suara Anak Indonesia tahun 2026 tingkat Kaltara itu disampaikan dan dibacakan langsung di hadapan Bapak Wakil Gubernur Kaltara dalam saat memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Kaltara, kemarin (Kamis),” ungkapnya.
Adapun 13 poin Suara Anak Indonesia Kaltara tersebut, kata Meisya yang mengaku saat penyusunan jadi Pimpinan Diskusi I itu, dibacakan oleh dua orang anggota FAD Kaltara, yaitu Suchika Indah Sari, siswi kelas XII-C SMA 1 Tanjung Palas dan Sakti Akmal Khalifah siswa kelas XI-3 SMA 1 Tanjung Selor.
Terkait salah satu poin yang meminta agar pemda memperketat aturan KTR, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala menegaskan bahwa pemda dari provinsi hingga kabupaten/kota telah mengaturnya.
“Instruksi, peraturan, edaran yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan pemerintah supaya ada batas-batas untuk merokok itu sudah ada. Jadi kita harus menghargai hak-hak mereka (anak-anak),” ujarnya.
Tentu, lanjutnya, sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terus memberi dukungan terhadap segala sesuatu untuk melindungi dan membangun masa depan anak.
“Kita berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota hingga ke pemerintah pusat untuk melindungi dan membangun masa depan anak-anak kita,” katanya.
Adapun beberapa poin Suara Anak Indonesia tahun 2026 tingkat Provinsi Kaltara yang dibacakan yaitu pada bagian hak sipil dan kebebasan, anak-anak Kaltara berharap pemerintah mempercepat pemerataan Kartu Identitas Anak (KIA), memperkuat perlindungan data pribadi, meningkatkan edukasi keamanan digital, serta aktif melibatkan anak melalui pembentukan Forum Anak hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Dari sisi lingkungan keluarga, harapan yang disuarakan mencakup pencegahan pernikahan usia dini, penguatan edukasi pengasuhan positif bagi orang tua, serta perluasan Penerapan Zona Selamat Sekolah (ZoSS).
Aspirasi di bidang kesehatan dan kesejahteraan menaruh harapan besar pada percepatan penurunan stunting melalui edukasi gizi dan perluasan layanan kesehatan hingga pelosok, pengetatan KTR di ruang publik, serta penyediaan layanan konseling dan pendidikan kesehatan reproduksi yang ramah anak.
Baca juga: Lawan Gratifikasi Dimulai dari Rumah, Ini Pesan DWP Kaltara
Baca juga: DWP KaltaraAjak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Perundungan
Pewarta : Agus Salam
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.