Jakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta jaksa memberikan penjelasan soal kepemilikan emas 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik," kata Febrie saat ditemui di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat.
Dengan mulai dilimpahkannya perkara dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang menjeratnya untuk segera disidangkan, Febrie pun berharap hakim dapat melihat perkara tersebut dengan jernih.
"Oleh karena itu, saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih," katanya.
Febrie mengeklaim dirinya tidak pernah terlibat dalam bisnis komoditas dan menyebut ada pihak besar di balik perkara korupsi komoditas.
"Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya," katanya.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumahnya adalah milik seseorang.
Namun, ia tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.
"Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ucapnya.
Febrie disangkakan perkara dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan juga tindak pidana asalnya, yakni perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Kini, perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyusunan dakwaan sebelum disidangkan.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.