Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok remaja bersenjata tajam di sejumlah ruas jalan Kota Mataram, empat di antaranya masih berusia anak.
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko dalam konferensi pers di Mataram, Selasa, mengatakan dua tersangka lainnya telah masuk kategori usia dewasa.
Keenam orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dua tersangka dewasa saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mataram. Sementara itu, tiga anak yang diproses hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.
Baca juga: Disdik Mataram memastikan sanksi siswa terlibat aksi bawa senjata tajam
Adapun satu anak lainnya dipulangkan karena masih berusia di bawah 14 tahun dan dikenakan wajib lapor.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita tujuh senjata tajam, dua sepeda motor, dan satu telepon seluler.
Hendro mengatakan konvoi tersebut bermula ketika para remaja merasa ditantang oleh seseorang yang tidak mereka kenal melalui media sosial.
Orang tersebut, kata dia, mengaku berasal dari wilayah Karang Genteng, Kota Mataram. Para remaja yang merasa tertantang kemudian berkumpul dan melakukan konvoi di sejumlah ruas jalan Kota Mataram pada Jumat (11/9).
"Mereka konvoi untuk menantang balik orang yang tidak dikenal itu," katanya.
Baca juga: Polresta telah mengamankan 24 remaja ugal-ugalan pamer sajam di jalan
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi sebelumnya juga mengamankan 16 anak lainnya yang mengikuti konvoi bersama kelompok tersebut.
Hendro mengatakan 16 anak itu dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pemeriksaan karena berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, mereka tidak mengetahui secara pasti tujuan konvoi.
"Pengembalian anak-anak ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik," katanya.
"Mereka ikut-ikutan konvoi, namun tidak tahu tujuan pasti dilakukan konvoi itu," ujarnya.
Sebelum dikembalikan kepada orang tua, anak-anak tersebut sempat dikenakan wajib lapor, tetapi kewajiban itu kini telah dihentikan.
Hendro mengimbau orang tua lebih aktif memantau aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, serta mengarahkan mereka pada kegiatan positif yang mendukung perkembangan kepribadian.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026