Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dari Partai Gerindra, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali bersama tiga orang lainnya dipanggil sebagai tersangka pemberi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 22 Juli 2026, tim penyidik memanggil empat orang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Keempat tersangka dimaksud adalah Moch Mahrus alias M Mahrus Ali selaku anggota DPRD Provinsi Jatim, Achmad Yahya M selaku swasta, M Fathullah selaku swasta, dan RA Wahid Ruslan selaku swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya bakal langsung ditahan tim penyidik KPK.
Pada Kamis 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan 21 orang tersangka. Dari 21 orang itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024 yang kini menjadi anggota DPR periode 2024-2029, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, dan Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad.
Sedangkan 17 orang tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Mahud selaku anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024.
Selanjutnya, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Mutollib selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang. Lalu Moch Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra periode 2024-2029.
Kemudian, A Royan dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Sukar selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, RA Wahid Ruslan dan Mashudi selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, M Fathullah dan Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
Lalu, Ahmad Jailani selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang seorang menjadi anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2024-2029, dan Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Namun demikian, KPK menghentikan proses penyidikan untuk salah satu tersangka yang telah meninggal dunia pada Selasa, 16 Desember 2025, yakni Kusnadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.