Eks mess Pemda Bengkulu jadi kantor walkot, DPRD desak solusi RTRW - ANTARA News Bengkulu

calendar_today 15.10.2026 - person  - timer ~

Bengkulu (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain mendesak solusi regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pemanfaatan eks Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu.

"Perda RTRW dan regulasi terkait Amdal ini kan disusun oleh pemerintah bersama DPRD. Artinya, eksekutif dan legislatif harus duduk bersama untuk mencari solusi. Kalau ada kendala, tentu harus dibahas dan dicarikan jalan keluarnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Teuku Zulkarnain di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan pembahasan bersama diperlukan agar rencana pemanfaatan aset daerah tersebut dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, pemanfaatan eks Mess Pemda perlu dilihat dari sisi kemanfaatannya bagi masyarakat, terlebih Pemerintah Kota Bengkulu hingga kini belum memiliki kantor wali kota sendiri.

Pengoperasian bangunan tersebut sebagai kantor wali kota diharapkan dapat menunjang aktivitas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Teuku juga menilai bangunan yang dibangun pada era Gubernur Agusrin tersebut telah menghabiskan anggaran besar, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal.

Selain mendukung kegiatan pemerintahan, pemanfaatan bangunan itu berpotensi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan sekitarnya, termasuk melalui usaha kuliner, perdagangan, dan sektor jasa lainnya.

"Kalau bangunan itu dimanfaatkan menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu, tentu ada aktivitas pemerintahan dan masyarakat yang ikut bergerak. Dampaknya bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga berpotensi dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di sekitarnya," ujarnya.

Sebelumnya, eks Mess Pemda sempat direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi hotel. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi karena belum ada pihak ketiga yang bersedia mengelolanya.

Kerusakan bangunan yang dinilai tidak layak juga menjadi salah satu kendala dalam pengembangan aset tersebut.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kemudian menghibahkan aset itu kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.