Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:41 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.
Baca Juga
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Fee percepatan dikumpulkan Ridwan sebesar 1,24 juta dolar AS dan Rp250 juta sesuai arahan dari Rizky Fisa Abadi," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Baca Juga
Photo :
JPU mengungkapkan biaya percepatan bersumber dari Mahmud Muchtar Sjarif dari PT Al Muchtar Tour and Travel, Imam Aji Ubaidah dari PT Tisaga Multazam Utama, dan Umi Munjayanah dari PT Rizma Sabilul Harom.
Baca Juga
Secara perinci, biaya percepatan meliputi dari PT Al Muchtar Tour and Travel melalui Mahmud total untuk 104 jamaah dan 12 orang petugas senilai 664.500 dolar AS dan Rp250 juta.
Lalu, dari PT Tisaga Multazam Utama melalui Imam total untuk 59 jamaah sebesar 472 ribu dolar AS, serta PT Rizma Sabilul Harom melalui Umi 100 ribu dolar AS untuk 20 jamaah.
Setelah penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 selesai, JPU menyampaikan Rizky melakukan pembagian biaya percepatan yang diberikan para PIHK di ruang kerja Rizky bersama Abdul Muhyi dan Ridwan.
Selanjutnya, Ridwan menyerahkan biaya percepatan kepada Rizky sebesar 905 ribu dolar AS, sedangkan sisanya sebesar 331.500 dolar AS dan Rp250 juta dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi Ridwan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun biaya percepatan yang diserahkan Ridwan kepada Rizky, kemudian dibagikan kepada Yaqut senilai 271.500 dolar AS; Rizky, Abdul, dan Ridwan masing-masing 181 ribu dolar AS; serta sisanya sebesar 90.500 dolar AS dibagikan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Yaqut diduga telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Halaman Selanjutnya
Tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.