Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan meyakini Hery Susanto telah menerima suap dalam kasus tersebut agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Selain pidana penjara, Hery juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Hery dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dengan demikian, JPU meyakini Hery telah bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Hery, yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ORI, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta tidak mengakui perbuatannya, turut dipertimbangkan sebagai hal memberatkan.
"Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," tutur JPU.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.
Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 agar mengatur LHP Ombudsman RI.
Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.
Selain itu, disebutkan ada pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, mantan Ketua ORI tersebut didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Ketua Ombudsman dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus suap nikel
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.