Senin, 05 Oktober 2026, 16:41 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI Patrialis Akbar mempertanyakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang baru diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2026.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Patrialis menilai sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil pemilu diumumkan.
"Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa," kata Patrialis dalam keterangannya, Senin (5/10).
Ia pun mempertanyakan alasan sengketa Pilpres 2024 baru diajukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya karena objek perkara berkaitan dengan hasil pemilu yang sudah berlangsung.
"Tapi kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita," ujarnya.
Patrialis mengatakan persoalan yang hendak diuji sebenarnya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum lain apabila objeknya bukan sengketa hasil pemilu. Ia mencontohkan judicial review jika persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan norma dalam undang-undang.
"Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan," katanya.
Ia juga menilai persoalan mengenai tenggat pengajuan seharusnya sudah menjadi bagian dari pemeriksaan awal perkara. Menurut Patrialis, perkara tersebut semestinya dapat dinyatakan tidak dapat diterima sejak tahap dismissal atau pemeriksaan pendahuluan.
"Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," ucap dia.
Baca Juga: Kemendikdasmen Buka-Bukaan Sebut Penyetaraan Gibran Cuma Pakai Sertifikat Kehadiran, Bukan Ijazah!
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak dengan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy