Ekonom: Gubernur BI yang baru harus berperan penting jaga

calendar_today 27.07.2026 - person  - timer ~

Ekonom: Gubernur BI yang baru harus berperan penting jaga

Senin, 27 Juli 2026 14:12 WIB

Image Print

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (27/7/2026). Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri dan digantikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI, sesuai UU BI. ANTARA FOTO/Marco/agr

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini menyatakan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru harus memainkan peran penting dalam menjaga nilai tukar rupiah.

“Koordinasi adalah keharusan dan mutlak menjadi tanggung jawab Bank Indonesia untuk menjaga nilai tukar. Gubernur Bank Indonesia yang baru tidak boleh pasif dalam koordinasi ini (hanya melaksanakan tugas moneter saja) tetapi perlu memainkan peran untuk memimpin koordinasi di depan dengan kementerian lain,” ucapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Gubernur BI merupakan pejabat paling bertanggung jawab terhadap masa depan stabilitas nilai tukar rupiah. Melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Investasi dan Perindustrian, diharapkan Gubernur BI mampu menjaga kurs rupiah yang sangat berhubungan dengan kinerja perdagangan internasional, investasi, dan fiskal.

Karena itu, Gubernur BI dianggap tak boleh hanya dominan berperan dalam kebijakan moneter, tetapi menjadi pemimpin terdepan dalam menjaga nilai tukar rupiah, mengingat tantangan yang ada sangat berat karena mencakup gabungan masalah moneter dan non moneter.

Baca juga: Destry Damayanti menjadi pejabat sementara Gubernur BI

Lebih lanjut, tugas menjaga kecukupan cadangan devisa (cadev) dinilai perlu melibatkan pemangku kepentingan terkait karena instrumen tersebut dipakai untuk intervensi, pembayaran utang luar negeri pemerintah, hingga menjaga kepercayaan pasar. Atas alasan tersebut, kata Didik, untuk memperkuat cadev, BI dan pemerintah perlu bekerja bersama agar kinerja sektor riil dan perdagangan meningkat serta memastikan hasil devisa parkir di dalam negeri.

“Jadi, sebab nilai tukar lemah sudah pasti datang dari sebab faktor moneter atau faktor ekonomi di sektor riil. Jika sebab nilai tukar terjadi karena faktor ekonomi riil, tidak berarti Bank Indonesia lepas tangan. Jika pelemahan nilai tukar karena masalah cadangan devisa, defisit perdagangan dan defisit transaksi berjalan sudah jelas akan mengancam nilai tukar,” ungkap dia.

Dalam hal ini, Didik menegaskan koordinasi antara BI dengan pemerintah harus meningkatkan ekspor bernilai tambah, mengurangi impor, memperkuat industri untuk outward looking, dan bersama-sama menarik investasi langsung.

“Tugas Bank Indonesia tidak cukup hanya menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter menaikkan dan menurunkan suku bunga, meskipun merupakan tugas utamanya, juga tidak cukup hanya mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran saja, seperti RTGS (Real Time Gross Settlement), QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), dan penerbitan dan pengedaran uang rupiah,” kata Didik.

“Namun, ketika masalah nilai tukar kritis, (BI) harus tampil dalam kepemimpinan moneternya dan melakukan koordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan menjadi pejabat sementara Gubernur BI setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya.

Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur BI. Setelah tahapan administratif tersebut, proses pergantian Gubernur BI akan memasuki masa transisi sebelum Presiden mengajukan calon Gubernur BI definitif yang baru.

Baca juga: Mensesneg: Pengunduran diri Gubernur BI karena alasan pribadi

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden akan mengusulkan nama calon Gubernur BI baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan resmi.

Setelah disetujui DPR, barulah calon tersebut akan ditetapkan dan dilantik oleh Presiden sebagai Gubernur BI definitif.

Baca juga: Mensesneg jelaskan proses transisi pergantian Gubernur BI

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom: Gubernur BI yang baru harus berperan penting jaga kurs rupiah

Pewarta : M Baqir Idrus Alatas
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026