Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan uang oleh pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmad Fahd dalam pengusutan dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran dilakukan dengan memeriksa Ahmad Fahd pada Kamis, 13 Agustus kemarin. Penyidik mencecarnya soal penerimaan uang dari penyedia jasa di lingkungan DJKA saat bertugas sebagai pemeriksa.
“Dalam pemeriksaan terhadap Sdr. AF, Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Agustus.
Budi menyebut Ahmad Fahd memang pernah bertugas di KPK. Tapi, dalam kasus ini, sosok tersebut sudah kembali berstatus sebagai auditor BPK.
Selain Ahmad Fahd, penyidik turut memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan. Dia diperiksa untuk mendalami paket pekerjaan DJKA di Jawa Timur.
Sementara tiga saksi dari pihak swasta diperiksa terkait dugaan pemberian uang kepada seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Jawa Timur berinisial RZM.
“Untuk saksi saudara HS, HEL, YP, dan ANG, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dugaan pemberian kepada Sdr. RZM, selaku PPK di Jawa Timur,” teganya.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di kantor perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menetapkan Harno Trimadi selaku eks Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
“Iya, HT tersangka di perkara DJKA Jatim,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip Jumat, 26 Juni.
Sementara untuk dugaan suap DJKA di wilayah Sumatera bagian Selatan, kata Taufik, penyidikannya masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Prosesnya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Harno Trimadi diketahui merupakan terpidana kasus penerimaan suap proyek DJKA Kementerian Perhubungan periode 2018–2022. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima uang Rp3,2 miliar bersama Fadliansyah selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Kemenhub.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Harno. Dia juga dikenai denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar Amerika Serikat. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Sementara itu, Fadliansyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Fadliansyah akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+